“Pelaku untuk saat ini telah diamankan di Mapolres Banjarbaru, guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari perbuatannya, Tajuddin mengatakan. Pelaku telah melanggar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006, atau menjual minuman keras tanpa izin.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur