TANJUNG SELOR, Poros Kalimantan – Selain insentif untuk seluruh guru TK, SD dan SMP yang disalurkan melalui bantuan keuangan khusus ke pemerintah kabupaten/kota, atas kebijakan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga akan memberikan insentif kepada para guru non PNS, yaitu Gurut Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) SMA/MA/SMK dan SLB se-Kaltara. Tahun ini, untuk pemberian insentif tersebut, dari APBD dialokasikan anggaran sebesar Rp 6.006.000.000.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pemberian insentif di luar gaji ini diperuntukkan bagi para GTT dan GTY Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Baik negeri maupun swasta.
“Insentif guru ini akan disalurkan kepada guru jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan SLB. Yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi. Khususnya GTT dan GTY,” kata Gubernur yang didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Firmananur.
Kriteria spesifiknya, jelas Firman menambahkan, untuk GTT wajib berijazah strata 1 (S1), syarat GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan data Dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan, dan peta kebutuhan. Sementara untuk GTY pada sekolah swasta SMA, SMK, MA dan SMTK, kriterianya berijasah S1, dan memiliki surat keputusan (SK) berstatus SK Guru Tetap Yayasan.
Lebih jauh, disebutkannya, dari total anggaran yang tersedia, untuk GTT sekolah negeri dialokasikan sebesar Rp 2.976.000.000, dan GTY sekolah swasta Rp 3.030.000.000. Jumlah yang diterima per guru sebesar Rp 6.000.000 per tahun.