Tahun ini, imbuhnya, karena adanya pandemi Covid-19, insentif ini akan disalurkan per semester. Dengan besaran Rp 3 juta setiap pencairan. Untuk Semester pertama ditargetkan sudah bisa dibayarkan pada Juli mendatang. “Sumber dananya sendiri, insentif GTT sekolah negeri dianggarkan melalui DPA Disdikbud dalam belanja langsung. Kalau insentif untuk SMA dan SMK swasta, MA dan SMTK anggarannya melalui bentuk belanja hibah,” urainya.
Untuk realisasinya, Disdikbud menunggu data jumlah siswa dan GTY dari Kantor Wilayah Kementerian Agama. Sebab, data guru GTY madrasah terdata dari Education Management Information System (EMIS), sehingga jumlah penerima insentif belum diketahui. “Kalau untuk sekolah di bawah naungan langsung Pemprov Kaltara, datanya bersumber dari Dapodik,” ucapnya.
Pemberian insentif sendiri, dipastikan Firmanannur, tak boleh disalurkan secara berganda pada satu sekolah atau tempat mengajar. “Rencananya akan disalurkan pada Juli mendatang,” tutupnya.
Berkaitan dengan insentif kepada para guru ini, dijelaskan oleh Gubernur, merupakan kebijakan dari kepala daerah. Bukan merupakan kewajiban dari pemerintah daerah. “Perlu saya jelaskan, bahwa ini kebijakan. Jadi bisa ada, atau tidak ada. Tidak semua daerah memberikan dana insentif seperti ini. Dan syukur alhamdulillah, Kaltara atas kebijakan gubernur masih mampu memberikan,” terang Irianto.
Insentif guru, lanjutnya, diberikan ke semua guru di semua jenjang di Kaltara. Untuk guru TK/PAUD, SD dan SMP, diberikan melalui bantuan keuangan khusus, yang juga telah mulai disalurkan sejak awal tahun. Besarnya Rp 500.000 per orang per-bulan. Sedangkan untuk guru non PNS yang dibawah kewenangan Provinsi, guru SLTA, SLB dan MA diberikan dari Pemprov melewati Disdikbud dan melalui dana hibah. Besarnya Rp 6.000.000 per guru. Tahun sebelumnya diterima sekali dalam setahun di akhir tahun. Sementara tahun ini dicairkan dua kali. Di mana tahap I (semester pertama) sebesar Rp 3 juta. Dengan hitungan sama, Rp 500.000 per bulan.(don)