Dalam peninjauan tersebut, Kang Uu dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV. Trican sampai ada keputusan.
“Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat,” tuturnya.
Selain itu, Kang Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal.
“Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis akan sesuai dengan aturan. Kemudian juga pasti ada jaminan untuk reklamasi, seandainya tidak membuat reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan,” katanya.
“Yang kedua juga tidak akan merusak lingkungan karena sudah ada aturan-aturan tertentu,” imbuhnya.
Penulis : RLS
Editor : Zepi Al Ayubi