![]() |
Pelantikan Ir. H.M Sa’bani sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur |
SAMARINDA, Poros Kalimantan – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Isran Noor secara resmi mengangkat Ir H Muhammad Sa’bani M.Sc sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pelantikan digelar di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat, 15 Mei 2020.
Pengangkatan Sa’bani sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/III.2-3195/TUUA/BKD/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Pengangkatan dilakukan Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Prof H Muhammad Tito Karnavian Ph.D bernomor 123.64/3148/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 14 Mei 2020. Dasar ketentuannya adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Penegasannya tertera dalam Pasal 5 ayat (1) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dan Pasal 9 yang menegaskan bahwa penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.
“Atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri pada hari ini, Saya selaku Gubernur Kalimantan Timur menetapkan dan mengangkat Saudara Ir H Muhammad Sa’bani Msc sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Gubernur Isran Noor saat memberi arahan usai pelantikan.
Kepada Sa’bani yang baru dilantik, Gubernur Isran Noor berpesan bahwa sekretaris daerah provinsi bertugas untuk membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam berbagai tugas pemerintahan dan kebijakan daerah, mengkoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif serta tugas pembangunan lainnya.
“Lakukan pembenahan dengan lebih terencana terhadap berbagai permasalahan internal birokrasi, seperti penataan personel, pembinaan disiplin PNS, pengembangan kualitas sumber daya aparatur dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan PNS,” tambah Isran.