MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kepolisian Resor (Polres) Banjar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan pengembangan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2.550,95 gram (2,5 kilogram).
Kegiatan tersebut terlaksana di Polsek Astambul yang dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabwo, pada Senin, (29/3/2021).
Barang bukti (barbuk) dengan total 2.550,95 gram sabu ini, dikemas dalam puluhan kantong dengan berat masing-masing 50 gram. Turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar mengungkapkan, total barbuk seberat 2.550,95 gram sabu yang disita diperkirakan senilai kisaran Rp 4 miliar. Menurut keterangan tersangka yang diperiksa penyidik kepolisian, harga 1 gram sabu ini berkisar Rp 1,6 juta.
“Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 4 orang. Bisa kita bayangkan, 10 ribu orang lebih terutama penerus generasi bangsa kita, masa depannya akan hancur,” jelasnya.
Oleh karena itu AKBP Andri Koko Prabowo mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Astambul berserta masyarakat yang telah membantu dan berhasil mengungkap temuan kasus yang cukup besar ini.
“Sehingga banyak generasi penerus bangsa yang terselamatkan dari bahaya penyalahguaan Narkotika,” ucapnya.
Disamping itu, Kapolres Banjar menjelaskan, kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah SPBU Jalan Ahmad Yani kilometer 49, Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul, Sabtu, (27/3/2021), siang.
Kegiatan penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat berserta anggotanya.
Tepatnya pukul 13.30 Wita, pelaku berinisial SAC (40) warga asal Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, berhasil diamankan pihak kepolisian saat pelaku berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram. Tak luput juga pihaknya memeriksa didalam jok kendaraan bermotor milik SAC (40).