Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kassubag Humas IPTU Tajudin Noor menjelaskan, bahwa dua tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba.
“Dua Tersangka ini mengedarkan Sabu ke sejumlah wilayah seperti Banjarbaru, Banjarmasin dan Banua Anam,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 132 UU Narkotika no 35 tahun 2010. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(why/zai)