BANJARBARU, Poros Kalimantan – Satuan Narkoba Polres Banjarbaru memusnahkan 900 gram Narkotika jenis Sabu-sabu senilai Miliaran Rupiah.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan berat kotor 909,52 gram dan berat bersih seberat 899,22 gram ini, dilaksanakan di Joglo Polres Banjabaru dengan cara diblender, Selasa (4/8) siang.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina mengungkapkan barang bukti Sabu-sabu ini, didapatkan dari penangkapan pada 22 Juli 2020 silam.
“Selain mengamankan Sabu-sabu hampir satu kilogram ini, kami juga mengamankan dua orang Tersangka berinisial HJ dan RN, yang diamankan di samping SMPN 9 Banjarbaru. Barang Bukti bukti Sabu ini disimpan dalam 12 klip plastik siap edar,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kassubag Humas IPTU Tajudin Noor menjelaskan, bahwa dua tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba.
“Dua Tersangka ini mengedarkan Sabu ke sejumlah wilayah seperti Banjarbaru, Banjarmasin dan Banua Anam,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 132 UU Narkotika no 35 tahun 2010. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(why/zai)