BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polres Banjarbaru musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.378 gram dan 14,5 gram senilai Rp 3,8 miliar, Kamis, (18/03/2021).
Barang bukti ini sebelumnya didapatkan pada tanggal 4 Maret 2021 silam. Di parkiran bandara Syamsudin Noor. Dengan 4 orang tersangka ditahan.
“Keempat tersangka terjerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi.