BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Banjarbaru di perpanjang hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Hal itu menyusul berakhirnya masa PPKM pertama Kota Banjarbaru yang berlaku mulai 26 Juli dan berakhir pada hari ini Senin (2/8/2021).
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, perpanjangan PPKM level IV sesuai instruksi Forkopimda yang tertuang dalam surat keputusan bernomer Nomor 180/2/KUM/2021.
“Instruksi Forkopimda itu mengacu pidato Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 2 Agustus 2021, yang mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 untuk luar Jawa dan Bali,” ungkapnya kepada awak media.
Diakuinya, mempertimbangkan situasi itu, maka diperlukan tindakan dalam antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi Covid-19 secara baik, cepat dan tepat. Agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk diketahui, ketentuan dalam instruksi pelaksanaan PPKM Level IV ini, mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen Work From Home (WFH) dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau on line.
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial diberlakukan 50 persen WFH, kritikal sehari-hari diberlakukan 100 persen wajib protokol kesehatan, sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan maksimal 50 persen penerapan protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi seratus persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan diatur sebagai berikut.