MARTAPURA, Poros Kalimantan – Terkait banyak kosongnya pejabat struktural di Kabupaten Banjar seperti beberapa Kepala Dinas (Kadis), pengisian kekosongan tersebut kata Bupati Banjar H Saidi Mansyur, terkendala aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Sesuai aturan Kemendagri, pejabat baru Kepala Daerah baru boleh melaksanakan pelantikan setelah 6 bulan atau jika mendapatkan izin dari Kemendagri.
Akibatnya kita tak bisa berbuat banyak, jadi potensi pejabat yang ada kita maksimalkan dulu,” jelasnya.
Dikatakannya lebih jauh, Pemkab Banjar sendiri sudah meminta izin untuk melakukan pelantikan beberapa pejabat struktural kepada Kemendagri RI, terutama yang mendesak untuk diisi. “Sudah kita surati, tapi belum ada tanggapan,” ujarnya.