RANTAU, Poros Kalimantan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin menyatakan saksi Denny Indrayana tak datang pada Pleno PSU tingkat kabupaten yang digelar Hotel Tapin, Minggu, (13/6/21), kemarin.
“Terkait saksi dari Paslon 02 kami sempat dua kali menghubungi, namun mereka mengatakan tidak bisa berhadir dan mengatakan menerima saja apa pun hasilnya,” ujar Henny Ketua Komisi Pemilihan Umum Hj Henny Hendriyanti.
Henny mengatakan ketidakhadiran saksi Denny dengan alasan yang bersangkutan tidak mendapatkan mandat dari Tim Pemenangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Berbeda dengan saksi pasangan calon petahana paman Birin, Henny mengatakan selain datang mereka juga menerima hasil Penghitungan Suara PSU di 24 TPS kecamatan Binuang.