BARABAI, Poros Kalimantan – Dua budak sabu berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung, bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.
Tersangka pertama ialah SR (39) seorang laki-laki warga jalan Perintis Kemerdekaan RT 05 RW 04 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
SR diamankan di rumahnya pada Senin, (23/11/2020) sekitar pukul 19.45 Wita, saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,55 gram.
Petugas juga mengamankan satu buah serok dari sedotan bening yang didalamnya terdapat gulungan tisu putih, satu handphone Xiaomi putih dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu.