PARINGIN, Poros Kalimantan – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balangan copot reklame tanpa ijin. Di pohon dan tiang listrik sepanjang Jalan A Yani Kamis (21/07/22).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balangan, Hedy Mulyawan mengatakan, penertiban itu guna merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya reklame tanpa ijin.
“Penertiban ini juga kegiatan yang sudah di atur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,” ucapnya.
Beliau juga mengingatkan, Pemasangan Reklame harus memilik izin dan pemasangannya pun tidak di sebrang tempat. Seperti di pohon-pohon maupun di tiang listrik.