“Untuk pemasangan reklame atau baliho seharusnya memiliki izin, apakah itu reklame promosi maupun reklame dari instansi itu tetap harus memiliki izin” ujarnya.
Ia mengimbau agar masyarakat atau perusahaan mengurus ijin terlebih dulu. Sebelum memasang reklame. Kemudian juga lebih selektif memilih lokasi penempatan reklame.
Reporter : Fahrul Razi
Editor: Sofyan