BANJARBARU, Poros Kalimantan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar giat cipta kondisi, Selasa (28/3/2023) siang. Giat ini menindaklanjuti laporan adanya beberapa warung “sakadup” di Banjarbaru.
Petugas menyasar beberapa lokasi. Salah satunya di Jalan A.Yani samping Q Mall. Benar saja. Di sana didapati 2 warung sakadup. Sedangkan 10 lainnya ditemukan di Jalan Intan Sari.
Kasat Pol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan. Pihaknya memberikan imbauan kepada para penjual.
“Kami tidak melarang mereka buka. Tapi ada ketentuan buka untuk jamnya,” ucapnya pada awak media.
Untuk jam buka rumah makan maupun restoran pada bulan Ramadan, diatur mulai dari pukul 15.00 Wita.
Hal ini berdasar pada Perda Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan Restoran dan Sejenisnya Serta Makan dan Minum pada Bulan Ramadan.