“Dari hasil pemeriksaan, pria ini mengakui telah menjual miras kepada pembeli. Dengan keuntungan perbotol miras sebesar Rp 5.000,” ucap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru , Yanto Hidayat.
Lebih lanjut, dugaan sementara A hanya berperan sebagai penjual saja. Untuk pasokan miras, diduga didapatkan dari seseorang yang menitipkan miras kepada A.
“Temuan dugaan miras ini, telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tutup Yanto.
Reporter : Putri Nadya Oktariana