PELAIHARI, Poros Kalimantan – Jelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP bersama Damkar Tanah Laut mulai mengintensifkan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kali ini menjadi target, adalah peredaran minuman haram atau miras.
Belakangan tadi, petugas menemukan puluhan botol miras. Disembunyikan dalam semak-semak di belakang rumah.
Razia dilaksanakan di wilayah Pandansari, Kecamatan Kintap, Selasa (14/2).
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Tanah Laut, Masaninor menuturkan. Informasi pertama didapat dari masyarakat. Saat ditelusuri, ditemukan puluhan botol miras di tiga tempat yang saling berdekatan.
Puluhan botol miras tersebut lantas diamankan di kantor Satpol PP Tanah Laut.
Sementara itu, si pengedar akan dipanggil untuk proses lebih lanjut.
Hal ini berdasar pada Perda nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan denda maksimal Rp50 juta, serta kurungan penjara 6 bulan.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara