Menurutnya, peredaran dan penggunaan minuman alkohol bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat di Tanbu yang agamis.
“Sehingga takutnya menimbulkan gangguan kesehatan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, penegakan ini tertera dalam Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara