PELAIHARI, Poros Kalimantan – Jangan main-main dengan obat terlarang. Apalagi mengedarkannya. Jika tidak, anda akan bernasib seperti HM.
Pria asal Pelaihari ini dibekuk polisi di pinggir Jalan Matah, Selasa (14/11) kemarin. Ia ketahuan menyimpan puluhan obat terlarang jenis zenith.
Pelaku diketahui mengedarkan obat terlarang sekitar wilayah Kelurahan Tarang Taruna.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu May Fely Manurung mengatakan, obat terlarang jenis zenith diduga zat cariso prodom di uji lab di Balai POM Banjarmasin.
“Jika hasil lab ada kandungan zat dimaksud, maka akan masuk dalam golongan 1 narkotika,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Adapun pelaku menjual zenith dengan bentuk curah. Per bungkus dihargai Rp100 ribu. Isinya 10 sampai 11 butir.
“Kalau per bijinya, kata pelaku, dijual Rp10 ribu,” ujar Iptu May.
Cara penjualannya, pelaku sendiri menawarkan. Info dari mulut ke mulut,” lanjutnya.
Sekadar informasi. Dalam penangkapan ini, didapati barang bukti lain di antaranya 4 buah zenith dalam plastik klip, handphone, dan kunci sepeda motor.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara