RANTAU, Poros Kalimantan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berikan surat peringatan pada Karaoke berkedok kafe di Tapin. Bagi yang bandel tempat usahanya terancam ditutup.
Ketua DPRD Tapin Yamani menyatakan dukungan atas sikap tegas Pemkab dalam menindak pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di Tapin itu.
“Kebijakan yang sangat tepat, untuk menutup semua tempat hiburan karaoke yang sudah sangat menjamur dan meresahkan warga kita di Tapin,” ujarnya.
Yamani mengatakan, THM berizin kafe itu sangat rentan terjadi tindak pidana, seperti penganiaya, pembunuhan hingga pelecehan seksual.
“Pengamatan saya ruang ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya. Pembunuhan, prostitusi, miras, dan narkoba, apabila dibiarkan akan merajalela di daerah kita,” ujarnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin Mahyudin mengatakan ada 17 pelaku usaha yang melanggar peraturan, saat ini sudah diberikan teguran pertama melalui surat, tertanggal (25/7/2022) lalu.
“Tindakan kita berdasarkan ketentuan peraturan daerah. Langkah penertiban ini dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya