DIAMANKAN – Tiga pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu, diamankan oleh Satres Narkoba dari Polres HSU Senin (3/1) siang kemarin. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Penangkapan di lakukan di dua tempat berbeda, berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pertama di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Siswandi saat di konfirmasi, Selasa siang (4/1) tadi membenarkan terkait penangkapan tiga Tersangka pengguna narkoba tersebut.
Dia menuturkan, penangkapan pertama dilakukan oleh pihak satres narkoba terhadap tersangka Tuhap (37) warga pangeran amtasari, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
“Tersangka Tuhap (37) kami amankan, di depan rumah di Kelurahan Antasari, Senin (3/1) sekitar pukul 12.30. Saat diamankan Tersangka kedapatan menyimpan atau memiliki satu paket sabu, dengan berat bersih 0,01 gram, ” terangnya kepada Poros Kalimantan.
Diterangkannya, usai mendapati satu orang tersangka. Pihaknya kembali melakukan pengembangan, terkait tersangka lainnya.
Hal ini membuahkan hasil, dengan mendapati dua tersangka lainnya. Yakni Mahmud (30) dan Fi’i (32) warga Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.10 wita di sebuah rumah di Desa Pelampitan Hulu.
“Penangkapan kedua Mahmud (30) dan Fi’i (32) berdasarkan dari pengembangan tersangka pertama tadi. Pada kedua tersangka didapati barang bukti satu buah pipet kaca yang didalamnya diduga berisikan Sabu, serta 1 buah telepon genggam,” sebutnya.
Ketiga tersangka terancam dengan pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (edi/zai)