“Jam operasional juga kita telaah. Disjoki juga tidak boleh ada di tempat hiburan tersebut,” jelasnya.
Adapun Fifi mengaku pihaknya terkendala izin usaha, di mana saat ini hanya diajukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal ini membuat pihaknya tidak bisa mengukur jarak tempat karaoke dari tempat-tempat vital lain.
Fifi turut mengungkapkan, meski pihaknya mengajukan Surat Peringatan (SP), tetap tidak berhak menutup karena bukan penindak Perda.
“Ya, kalau pun karaokenya ditutup kan bisa pakai nama lain lagi,” pungkasnya.
Data lain menyebut. Sampai dengan saat ini, sudah ada 11 tempat hiburan karaoke yang ada di Banjarbaru.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara