BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporabudpar) kota Banjarbaru mencatat sejumlah tempat karaoke yang diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
Pelanggaran ini mengacu pada Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang izin usaha hiburan umum rekreasi dan olahraga pada pasal 10 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi, “untuk usaha karaoke, jarak minimal 300 meter dari kantor/instansi pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah”.
Aturan ini tertuang pula dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.
Dari data yang diperoleh Poros Kalimantan, usaha karaoke yang diduga melanggar aturan tersebut antara lain; Happy Puppy Karaoke, Nav Karaoke (sudah tutup), Emma Karaoke, dan Queen Karaoke.
“Kita ambil contoh Emma Karaoke. Jaraknya dengan kantor Inspektorat sejauh 75 meter, kemudian dengan pengadilan agama 27 meter, dan jarak dengan mushola sejauh 258 meter,” ucap Kabid Pariwisata Disporabudpar, Suhasmin Alfisyah, Senin (16/1) sore.
Selain itu, perempuan yang akrab disapa Fifi tersebut juga menyoroti adanya disjoki dan penjualan minuman keras (miras) di tempat karaoke.