MARTAPURA, Poros Kalimantan – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjar dilaporkan ke Bawaslu, diduga karena melanggar ketentuan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Banjar 2020.
Bertempat di Mahligai Sultan Adam, Martapura pada Selasa, (27/10) tadi.
Ternyata sebagaimana yang dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar HM Hilman, ia telah mengetahui adanya pengaduan tersebut.
”Mengetahui dugaan pelanggaran oleh Camat. Kami memang mendapatakan informasi mengenai pengaduan masyarakat ke Bawaslu. Sekarang sudah ditindak Bawaslu melalui Gakkumdu dan diproses oleh Polres Banjar,” bebernya.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses yang sedang berjalan dan tidak diperkenankan melakukan pendampingan pada ASN yang bersangkutan.
Sebelumnya, Pemkab Banjar sendiri lanjut Sekda Banjar lebih jauh sudah menekankan netralitas ASN agar tidak terjadi pelanggaran, mengacu pada SKB beberapa Lembaga negara pada 10 September 2020.
“Bupati Banjar sendiri, sudah mengeluarkan edaran mengenai hal ini. Dan pada 23 September 2020 kita telah melaksanakan Deklarasi Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak secara virtual, yang diikuti seluruh SKPD termasuk kecamatan.