MARTAPURA, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Rencananya akan melaksanakan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada Pilkada Serentak yang akan berlaga pada 9 Desember 2020 nanti.
Debat tersebut akan terlaksana Minggu, (25/10) ini. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, pada Selasa,(20/10) siang.
Tanggal pelaksanaan Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar ini, kata Komisioner KPU, yang menangani dari Divisi Sumber Daya Manusia.
Partisipasi ini telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama seluruh tim LO Paslon, Bawaslu dan kepolisian.
“Dari hasil rapat koordinasi, ada beberapa hal yang disepakati. Di antaranya, pelaksanaan debat publik yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2020 mendatang,” katanya.
Acara ini nantinya akan disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kalimantan Selatan.
“Selain disiarkan oleh LPP TVRI, acara ini juga akan disiarakan lewat media online yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Banjar,” ucap pria yang akrab disapa Azis ini.
Azis menambahkan, bahwa debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar ini. Hanya akan dilaksanakan satu kali dan sesuai PKPU 13 tahun 2020, dihadiri pasangan calon dan empat orang tim kampanye pasangan calon. Serta dua orang dari Bawaslu Banjar dan lima orang KPU Banjar.
Disamping itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin menjelaskan, KPU RI telah Keputusan (KPU) Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 yang mengatur pedoman teknis perlaksanaan debat tersebut.
“Berdasarkan keputusan KPU RI, desain acara debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ini.
Dipandu oleh moderator dengan durasi debat selama 120 menit, dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan,” bebernya.
Sementara untuk durasi debat publik atau debat terbuka, lanjut Muhaimin lebih rinci, untuk lebih dari 3 Pasangan Calon yaitu selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen. Dimana acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat,” tutupnya. (ari/and)