RANTAU, Poros Kalimantan – Kasus Korupsi di Desa Waringin, kecamatan Bakarangan, menemui babak akhir pada awal pekan ini, yaitu pembacaan putusan hakim.
Kepala Desa Waringin berinisial IY (33) tahun terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 224 juta.
“Pelaku di putus bersalah melakukan tindakan pidana Korupsi dan di beri hukuman 1 tahun dengan Rp 50 juta Subsider 1 bulan penjara,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin Sajimin pada Kamis, (10/12/2020), siang.
Selain hukuman penjara dan denda, putusan hakim juga mengharuskan IY membayar uang pengganti, sebesar Rp.91.458.844 dalam waktu satu bulan setelah putusan.