Tidak berlangsung lama, Jahri dibawa warga ke Rumah Sakit Ratu Zaleha. Sayang nyawanya tidak terselamatkan. Sekitar jam 20.40 Wita, dia dinyatakan meninggal.
Sebelum itu pada pukul 19.30 Wita, HR menyerahkan diri ke Polsek Martapura Kota didampingi oleh keluarga dan Kepala Desa Tanjung Rema.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji. Dia mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayan.
“Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Andra Ramadhan
Editor: Sofyan