“Ini meresahkan masyarakat dan sempat ramai di instagram,” ungkap Kompol Indra.
Dari keterangan pelaku, susu tersebut dijual kepada orang yang memerlukan dengan harga yang di bawah standart dari harga di ritel modern.
Belakangan diketahui, aksi ibu rumah tangga itu sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Yakni dengan cara menyelipkan barang curian ke selangkangan pelaku.
“Dari keterangan menyelipkan di selangkangan masuk mengintai keluar. Kemudian Susu dijual kembali dengan dibawah standart,” Terang Kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, Dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar