BANJARBARU, Poros Kalimantan – Larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar sepertinya diabaikan S. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.
S membakar lahan miliknya sendiri pada 21 Mei 2023 silam, sekitar pukul 12.00 Wita.
Lokasinya di Jalan Simpati Tegal Arum RT 44, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Semula, S mengumpulkan semak belukar dan ranting dahan pohon sekitar. Lalu ia memantik api dengan bantuan korek api gas.
Lantas api mulai merambat. Beruntung api segera diketahui warga setempat, sehingga pemadaman pun cepat dilakukan petugas damkar.
“Penetapan S sebagai tersangka sejak 4 Juli kemarin,” ucap Kasatreskrim Polres Banjarbaru, IPTU Zuhri Muhammad, Rabu (5/7) kemarin.