BANJARBARU, Poros Kalimantan – Law Firm Kalimantan layangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Gugatan ini tak semata-mata dilayangkan begitu saja. Gugatan ini dilakukan karena adanya pembebasan lahan kepemilikan masyarakat yang tak kunjung di selesaikan.
Pimpinan sekaligus Pengacara Law Firm Kalimantan, Andri Ariyanto mengatakan kasus ini telah bergulir sejak tahun 2006. Hingga saat ini masih belum ada penyelesaian.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan langkah-langkah non litigasi untuk penyelesaian sengketa ini. Namun tak kunjung berhasil.
Mulanya Law Firm Kalimantan bersurat kepada Sekretariat Pemprov Kalsel di 17 Agustus 2020 lalu. Kemudian surat tersebut di balas dua hari kemudian yakni di tanggal 19 Agustus 2020.
“Di tahun berikutnya yakni 10 Maret 2021, kita ke DPRD Kalsel dan diundang rapat langsung oleh Komisi I. Dalam notulensi tersebut tertulis jelas bahwa akan ada pertemuan kembali tiga bulan mendatang. Namun sampai saat ini masih belum ada rapat/pertemuan. Tapi respon DPRD Kalsel sangat bagus dalam memfasilitasi kami,” ucapnya pada awak media, Jumat (28/10/22) sore.
Setelah melakukan rapat dengan Komisi I DPRD Kalsel. Dilakukan lah identifikasi lapangan pada tanggal 24 April 2021, namun sampai saat ini belum ditemukan titik terang.
“Atas hak memang Pemprov Kalsel mengakui tanah tersebut milik Klien kami. Kami juga sudah bertemu dengan Humas Pemprov, namun sayangnya mereka masih belum bisa menganggarkan pembebasan lahan ini,” ungkap Andri.