PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kini tapal batas Desa Damit Hulu dan Desa Batalang yang berkonflik menyandang status qou atau tidak digubris dulu.
Pasalnya dari hasil pertemuan di aula Barakat, Senin (1/4/2024), disepakati bahwa tapal batas itu akan dilakukan peninjauan lapangan.
Sebelumnya, kawasan yang bersengketa disinyalir terdapat kandungan batubara. Kedua desa bersikeras saling mengakuisisi.
Akhirnya perkara ini membuat beberapa instansi turun tangan. Sebelum ini, pernah dirapatkan di tingkat kabupaten, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Rapat kedua ini menyusul dari hasil upaya overlay peta yang dilakukan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Laut.
Diketahui lokasi yang bersengketa memiliki luas 97 hektare. Berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit, PT. Gawi Makmur Kalimantan (GMK).
Asisten 1 Setda Tala, Hairul Rijal meminta agar kedua desa berbagi kawasan. Sehingga perkara ini, kata dia, dapat terselesaikan.
“Pasalnya, setelah diperhatikan dari peta lama dengan foto satelit, ada pergeseran sekitar 700 meter,” ujarnya, Senin (1/4) siang.