Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Subagyo, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 10 butir obat warna pink berbentuk segitiga dengan logo S yang diduga Ekstasi dengan berat bersih 3,9 gram, 1 lembar plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah kotak rokok, 1 buah handphone, 1 unit mobil Suzuki X-Over warna putih dengan nomor polisi DA 1678 TCE, beserta kunci dan STNK, serta uang tunai sebesar Rp 127 ribu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar