BARABAI, Poros Kalimantan – Satuan Narkoba Polres HST yang dipimpin AKB Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs melakukan penangkapan. Tersangkanya berinisial MR (32) tahun seorang mahasiswa warga Jl Sutoyo S No. 50 Gg Remaja Rt 002 Rw 001 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku berhasil diamankan anggota Satuan Resnarkoba di Komplek Grand Rizky Rt 017 Rw 003 Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Selasa, (23/03/2021), sekira pukul 00.30 WITA.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan, jajaran Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terkait kasus narkotika.
Penangkapan ini berawal dari anggota Satuan Resnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin akan terjadi transaksi narkotika jenis Ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.