PARIS, Poros Kalimantan – Prancis mulai melonggarkan pembatasan Covid-19, termasuk mencabut aturan wajib menggunakan masker di luar ruangan, Selasa, (1/2/2022).
Prancis menjadi negara Eropa terbaru setelah Denmark yang mencabut aturan wajib bermasker meski ancaman varian Omicron dan lonjakan kasus masih tinggi.
Selain mencabut aturan wajib masker, Prancis juga tak lagi menerapkan batasan kapasitas pengunjung aula konser, pertandingan olahraga, dan acara lain.
Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron juga tak lagi mewajibkan aturan bekerja dari rumah.
Sederet pelonggaran aturan pembatasan Covid-19 ini diterapkan menyusul pengumuman pemerintah akhir Januari lalu yang berencana memulai relaksasi dalam dua tahap.
Relaksasi itu dilakukan meskipun Prancis baru saja mencetak rekor kasus harian Covid-19 tertinggi selama pandemi pada Januari lalu.
“Prancis bakal bisa mencabut hampir seluruh pembatasan yang dilakukan untuk menekan epidemi pada Februari berkat aturan vaksin terbaru,” kata Perdana Menteri, Jean Castex, seperti dikutip dari AFP.
Prancis kini mewajibkan penduduk memiliki kartu vaksin agar bisa mengakses seluruh layanan negara itu, mulai dari bar, restoran, dan transportasi publik jarak jauh.
Sebelumnya, izin tersebut bisa didapatkan menggunakan kartu kesehatan. Untuk mendapatkan kartu itu, masyarakat hanya perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif.
Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron juga tak lagi mewajibkan aturan bekerja dari rumah.