Hingga saat ini, razia stasioner masih belum dilaksanakan Polres Banjarbaru.
“Jika ada pelanggaran secara kasatmata di jalan raya, akan dilakukan penindakan,” tandasnya.
Untuk diketahui. Penerapan tilang manual ini dilakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara