PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sidang perdana kasus asusila oknum pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bajuin digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (15/2/2024).
Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Pasalnya, korban masih di bawah umur. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 54 UU SPPA.
Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari yang dalam perkara ini menjadi Ketua Majelis Hakim.
Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin lewat juru bicaranya, Sofyan Deny Saputro mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
“Terdakwa diberikan hak menjawab lewat penasehat hukumnya, Abdul Muin,” katanya.
Pada sidang dakwaan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab atau mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jakse Penuntut Umum (JPU).