“Kami sita 22 paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram, kotak mikrofon, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan 2 unit HP,” rincinya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 5 sampai 20 tahun penjara.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara