MARTAPURA, Poros Kalimantan – Seorang pedagang di Martapura ini mesti berurusan dengan polisi. SA (45) kedapatan menyimpan 22 paket sabu.
SA diamankan di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal, Sungai Sipai, Martapura, Kamis (25/1/2024).
Humas Polres Banjar, AKP Suwarji menyebut, pelaku terlibat perkara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.