MARTAPURA, Poros Kalimantan – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap pria berinisial MM (32) akibat mengedarkan 34,79 gram jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan A. Yani Km. 76, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Senin (15/1/2024) malam.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji mengatakan, barang bukti ditemukan barang bukti di dalam kamar belakang rumah MM.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya delapan kantong plastik isi sabu 34,79 gram, timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body, dan handphone,” rincinya.