Dari pengakuan pelaku, ia merupakan pemakai dan penjual sabu. Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat.
“Pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara