DIAMANKAN – Rusmini (kanan) yang nekat membawa Sabu dalam BH dan temannya Haiman (33) diamankan Sat narkoba Polres HSU. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Makin unik saja modus para pengedar dan kurir budak Narkoba, dalam melakukan aksinya. Seperti yang dilakukan Rusmini alias Irus (32) warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan ini.
Irus (32) nekat membawa kristal haram ini, dengan saat menjenguk temannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Amuntai. Modusnya dengan menyimpan Satu paket Sabu dengan berat bersih 1.31 gram, didalam pakaian dalam Buste Houder (BH) sebelah kirinya, Senin (23/12) kemarin.
Modus penyelundupan Sabu ke dalam Lapas Amuntai ini diketahui, saat Irus (30) akan menjenguk temannya Haiman alias Man (33), yang merupakan tahanan di LP Amuntai.
Irus (30) mengaku diupah sebesar Rp 300 ribu. Haiman (33) merupakan warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Dimana merupakan tangkapan Resnarkoba Polres Balangan. Dimana kasusnya menunggu masa Vonis di Pengadilan Negeri Amuntai terkait kasus sabu.
Irus datang ke Lapas Amuntai dengan niat membesuk Haiman (33). Sesampainya di Penjagaan Lapas Amuntai, Irus (30) sesuai prosedur diperiksa oleh petugas penggeledahan wanita.
Di saat pemeriksaan inilah, petugas pemeriksaan Lapas mendapati satu paket Sabu, yang terbungkus dalam plastik hitam dan disimpan dalam BH disebelah kirinya.
“Dari keterangan Irus (30), Sabu tersebut milik temannya Haiman (33). Irus (30) hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke dalam LP Amuntai,” terang Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman, saat dihubungi Poros Kalimantan Selasa (24/12) siang.
Dia menjelaskan, usai Irus (30) diamankan karena membawa Sabu. Akhirnya, Haiman (33) juga diperiksa petugas. Saat pemeriksaan inilah dia
mengakui, meminta Irus (30) untuk mengantarkan paket narkoba jenis sabu tersebut ke Lapas Amuntai.
“Usai temuan ini, kami dari Res Narkoba kemudian membawa keduanya ke Polres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengamankan dengan barang bukti lainnya, Satu unit telpon Genggam dan kendaraan bermotor roda dua.
Untuk kasus narkoba kita bereskan tuntas sesusai dengan program inovas Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tegas Kasat.
Keduanya dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(edi/zai)