Dari hasil pemeriksaan sementara, Arif mengakui sabu tersebut adalah milik sendiri. Ia membeli dari seseorang yang masih diselidiki oleh petugas.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung membawa pelaku ke Mako Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, Arif terancam pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancamannya bisa seumur hidup,” pungkas Suryo.
Reporter: Edwina Riyandini
Pemred/Editor: Fahriadi Nur