Barang bukti yang diamankan yakni satu paket sabu berat kotor 4,01 gram, kotak earphone ungu, dan sebuah handphone
Lainnya dua lembar tisu, satu plastik klip, dan sepeda motor pelaku dengan merek Yamaha Vega.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat 1. Hukumannya sekitar 4 hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara