MARTAPURA, Poros Kalimantan – Seorang pengedar narkoba berinisial MR (22) ditangkap polisi. Ia mengira tempat menyimpan barang haram itu sudah tersembunyi.
Pria asal Gunung Raja, Kabupaten Tanah Laut itu diringkus di Jalan Rahayu, Sungai Paring, Martapura, Minggu (14/4/2024).
Humas Polres Banjar Banjar, AKP Suwarji bilang, semula warga curiga. Menurut mereka, ada aktivitas jual beli narkoba oleh MR.
Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Banjar lantas menangkap dan menggeledah pelaku.
“Ternyata barang haram itu disimpannya di dalam kotak earphone dan boks motor,” beber AKP Suwarji.