“Lantas kemudian disalahgunakan dan dijadikan tempat usaha, serta rumah untuk berjualan tanpa izin,” ucapnya.
Said pun berharap ke depan tidak terjadi lagi hal-hal tersebut, termasuk juga di tempat-tempat lainnya. Ia melanjutkan, jika memang mau mendirikan bangunan harus terlebih dahulu membuat surat rekomendasi mendirikan bangunan. Apalagi jika ditinggali harus memiliki izin tinggal di tempat tersebut. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar