Apes, saat pelaku melayangkan parang yang dibawa malah mengenai kakinya, dan terluka, tak berselang lama petugas langsung membekuk pelaku.
“Seolah olah kebal dan menggoreskan ke tubuhnya, lalu terkena di bagian bawahnya bocor hingga luka sendiri,” ungkap Kapolsek.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI, Nomor 12 tahun 1951 dengan maksimal 10 tahun penjara. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar