JUAI, Poros Kalimantan – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Balangan sosialisasikan Undang-Undang ITE di SMAN 2 Juai, Senin (10/10/2022).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Tujuan adanya UU ITE inipun untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selaku narasumber, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfosan Kabupaten Balangan, M. Johansyah Z mengatakan UU ITE ini perlu untuk disampaikan kepada masyarakat untuk bermedia sosial secara baik dan benar.
“Terutama untuk etika-etika bermedia sosial dan juga jangan sampai konten yang disampaikan pada orang lain, menyinggung orang lain atau menyakiti orang lain. Ini yang perlu kita sampaikan, apalagi anak-anak ini biasanya darah muda masih mengalir, tentu kita batasi denga peraturan-peraturan yang ada,” ucapnya.
Peraturan ini disampaikan agar anak-anak tidak menjadi korban dari UU ITE, agar mereka mengetahui cara bermedia sosial dengan bijak dan dibenarkan, jangan sampai menyebarkan hoax di media sosial.