BARITO KUALA, Poros Kalimantan – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lufti Saifuddin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Selasa (3/4).
Politisi Gerindra itu menyampaikan bahwa, di beberapa tahun yang telah lewat wilayah kalsel pernah mengalami bencana banjir yang begitu masif. Sehingga banyak permasalahan yang tidak bisa tertangani dengan baik dari dampak yang dihasilkan pasca banjir tersebut.
“Dengan adanya Perda Penanggulangan Bencana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut semua permasalah-permasalahan yang ada di masyarakat hendaknya sudah dapat teratasi dengan baik,” ungkap Lufti.