PELAIHARI, Poros Kalimantan – Bupati Tanah Laut (Tala), Sukamta memerintahkan sebelas camat yang untuk mengusulkan calon Desa Wisata. Perintah itu tersirat dalam Surat Keputusan Nomor 556/1079-Dispar/2022 tertanggal 25 April.
Sukamta mengatakan. Usulan Desa Wisata juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 tentang Desa Wisata.
“Para camat di semua kecamatan diminta untuk mengusulkan desa mana saja yang dinilai cocok untuk dijadikan Desa Wisata. Akan tetapi tentu ada kriteria yang harus dipenuhi,” ungkapnya, Rabu (27/4/2022) tadi.
Setidaknya ada empat poin kriteria. Pertama, desa itu harus memiliki potensi wisata. Baik itu segi alamnya, budaya serta karya kreatif yang unik.
Kedua, memiliki sarana dan prasarana dasar yang mendukung penciptaan, kemudahan, kenyamanan dan keselamatan dalam melakukan kunjungan wisatawan.